
Puluhan Kapal Batu Bara Berlayar di Januari, Segini Ekspornya

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari-31 Januari 2022, namun nyatanya mulai pertengahan Januari secara bertahap keran ekspor dibuka. Hal ini terlihat dari beberapa kapal diizinkan berlayar untuk mengekspor batu bara mulai pertengahan Januari 2022 lalu.
Pada 17 Januari 2022 lalu Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat keputusan untuk mengizinkan kembali tujuh perusahaan batu bara dengan jumlah sembilan kapal pengangkutan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor.
Lalu, pada 20 Januari 2022, Kementerian ESDM kembali membuka keran ekspor, dengan total 75 kapal dan 139 perusahaan batu bara telah diizinkan untuk melakukan ekspor kembali.
Artinya, meski secara resmi kebijakan larangan ekspor selama Januari 2022 masih berlaku, namun nyatanya pemerintah sudah memberikan pengecualian untuk beberapa perusahaan batu bara kembali melakukan ekspor. Lantas, berapa jumlah ekspor batu bara selama Januari 2022 ini?
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), dikutip Selasa (08/02/2022), produksi batu bara RI selama Januari 2022 tercatat sebesar 32,3 juta ton, dan jumlah ekspor sebesar 2,59 juta ton.
Dengan demikian, sejak keran ekspor dibuka bertahap pada pertengahan Januari 2022, telah ada setidaknya 2,59 juta ton batu bara RI yang diekspor selama Januari 2022.
Jumlah ini memang turun signifikan dibandingkan Januari 2021 di mana ekspor batu bara tercatat mencapai 29,3 juta ton. Artinya, ekspor batu bara RI pada Januari 2022 ambles 91% dibandingkan Januari 2021.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama 1 Januari-31 Januari 2022. Kebijakan ini dipicu kritisnya pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).
Per 1 Februari 2022 akhirnya pemerintah secara resmi mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut dan kembali mengizinkan perusahaan batu bara untuk mengekspor kembali.
Adapun kegiatan ekspor berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan, dibukanya kembali keran ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara karena mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.
"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," terang Ridwan, melalui siaran tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, kata Ridwan, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganjar Sebut Jika Batu Bara Disetop Agak Mengerikan!