
Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah: Jangan Takut Beraktivitas!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan aktivitas terarah di tengah pertambahan kasus Covid-19. Dimana level assesment dilakukan tetap mengikuti level PPKM yang disesuaikan sejak sepekan lalu. Namun, tetap mengimbau masyarakat tidak takut beraktivitas agar tidak mengganggu perekonomian.
Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menyadari adanya kepenatan dan kejenuhan akibat pandemi Covid-19. Namun, keluar dari pandemi adalah agenda bersama.
"Presiden memberikan instruksi supaya UMKM dan pedagang kecil tetap bisa berdagang dengan baik. Tapi, harus disiplin. Kalau belum vaksin, anda pergi vaksin. Supaya anda dan keluarga anda tidak jadi korban," kata Luhut dalam keterangan pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).
Dia menambahkan, agar semua pihak tidak saling menyalahkan, namun bahu membahu mengatasi pandemi.
"Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap dan booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut. Tapi tetap memakai masker dan cucii tangan," kata Luhut.
Untuk itu, lanjut Luhut, sejumlah penyesuaian dilakukan dengan kebijakan terarah untuk lansia dan kelompok masyarakat yang belum divaksin.
Luhut mengatakan, berdasarkan level assement aglomerasi Jabodebek, Bali, Bandung Raya ke level-3. Menurut dia, hal itu bukan karena tingginya kasus, tapi rendahnya tracing. Bali juga naik ke level-3 karena rawat inap naik. Karena itu, pasien dengan gejala ringan diimbau tidak perlu masuk ke rumah sakit agar level BOR tetap rendah.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level-3. Dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin. Jadi, target pemerintah ke sana," kata Luhut.
Beberapa penyesuaian dilakukan adalah:
- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100%, jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan karyawan minimal 75% sudah mendapat vaksin dosis-2 dan menggunakan PeduliLindungi.
- Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60%, sedangkan pasar raya dapat beroprasi sampai pukul 20.00 dan pengunjung maksimal 60%
-Untuk mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60% pengunjung. Bagi anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan hiburan dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 35% dengan menunjukkan bukti vaksin bagi anak di bawah 12 tahun
- Warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60%, demikian juga dengan restoran dan kafe
- untuk bioskop tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama
- tempat ibadah maksimal 50% kapasitasnya
- sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya bisa 25%.
"Jangan pernah tinggalkan PeduliLindungi. Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau semua bagus minggu depan akan lebih dilonggarkan. Kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi tergangggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar Luhut.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Luhut Minta Lansia 'Tetap' di Rumah Sebulan ke Depan