
Ekspor Disetop, Produksi Batu Bara di Januari Ambles 33%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sempat menyetop ekspor batu bara selama Januari 2022 lalu. Imbasnya, produksi batu bara selama bulan lalu pun turut ambles.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara RI selama Januari 2022 "hanya" sebesar 31,75 juta ton. Jumlah produksi ini turun 33% bila dibandingkan produksi pada Januari 2021 yang mencapai 47,19 juta ton.
"Realisasi produksi batu bara selama Januari 2022 sebanyak 31,75 juta ton," tulis data MODI Kementerian ESDM, dikutip Senin (07/02/2022).
Bila dibandingkan dengan target produksi pada 2022 sebesar 663 juta ton, maka artinya produksi selama Januari 2022 baru mencapai 4,8%.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara selama 1 Januari-31 Januari 2022. Kebijakan ini dipicu kritisnya pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).
Per 1 Februari 2022 akhirnya pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut dan kembali mengizinkan perusahaan batu bara untuk mengekspor kembali.
Adapun kegiatan ekspor berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan, dibukanya kembali keran ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara karena mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (IPP) yang semakin membaik.
"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," terang Ridwan, melalui siaran tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, kata Ridwan, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Terang! Bank Himbara Akan Tarik Pungut Iuran Batu Bara