Petugas PMI menyemprotkan disinfektan di salah satu ruang kelas yang ditutup karena terdapoat siswa dan guru yang terpapar Covid-19 di SMPN 97, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)