PLN Gandeng KPK Pastikan Konversi PLTD ke EBT Lancar

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
06 February 2022 12:00
Proyek EBT PLN
Foto: Dok: PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - PLN sedang melakukan proses pengadaan atau tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah. Agar proyek berjalan dengan baik serta sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PLN pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto mengatakan, PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting.

"Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN," ujar Wiluyo dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Program konversi PLTD ke EBT tersebut dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, PLN akan mengkonversi sampai dengan 250 MW PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. 

Nantinya, akan dilakukan konversi PLTD dengan menggunakan PLTS baseload, artinya, ada tambahan baterai agar pembangkit dapat menyala 24 jam. Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini dapat mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp).

Sedangkan dalam tahap dua, PLN akan mengonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut. Proyek ini ditargetkan akan rampung bertahap pada 2025 mendatang untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23%.

Selain itu, Wiluyo mengapresiasi KPK atas dukungannya dalam membantu PLN selama ini, termasuk dalam bantuan penyelesaian sertifikasi tanah. PLN berharap KPK dapat membantu dalam hal pengawasan program dedieselisasi yang akan segera dimulai oleh PLN.

Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK RI, Agung Yudha Wibowo, juga mengapresiasi upaya PLN yang mengajak KPK dalam pengawasan proses pengadaan proyek dedieselisasi tersebut. 

Agung menjelaskan dalam data KPK menunjukkan bahwa celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadaan. "Biasanya KPK yang manggil perusahaan/lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," tutur Agung. 

Output dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TASPEN Borong Tiga Penghargaan di Ajang BCOMSS 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular