Jangan Panik Dulu! Simak Lagi dan Kenali Gejala Covid-19

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
05 February 2022 21:15
Petugas medis menunjukkan surat tugas yang membawa pasien Covid-19 menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Pemerintah memerbarui data kasus Covid-19 di RI. Hari ini pemerintahmelaporkan tambahan kasus Covid 6.294, kasus sembuh covid 5.85 dan 189 kasus meninggal akibat covid. Penambahan kasus baru ini disampikan oleh satgas Covid-19 pada Selasa(8/6/2021). Pantauan CNBC Indonesia dilokasi mobil ambulans hilir mudik datang dan pergi. Kisaran waktu 15 menit datang satu mobil ambulans dan satu mobil sekolah yang membawa pasien Covid-19. Dilokasi salah satu pengemudi ambulans Wisma Atlet juga tampak kelelahan dan beristirahat di bangku supir bus. Salah satu keluarga juga datang menggunakan sepeda motor untuk di isolasi mandiri di Wisma Atlet. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas pengantaran pasien Covid-19 menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Covid-19 Indonesia menegaskan, isolasi bentuk pengendalian kasus Covid-19 di tingkat komunitas, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif. Ketentuannya, berbeda-beda tergantung derajat keparahan gejala pada masing-masing individu.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang melakukan isolasi mencermati gejala mulai yang ringan hingga berat.

"Masyarakat dimohon waspada untuk mengamati kondisi kesehatannya masing-masing," kata Wiku dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Dia menjelaskan, derajat keparahan gejala COVID-19 dibagi dalam 4 tingkatan. Yaitu Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat.

Pertama, tanpa gejala. Tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif COVID-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya.

"Seharusnya, belajar dari pengalaman sebelumnya, jika lalai protokol kesehatan, ataupun abai terhadap gejala-gejala COVID-19, sama saja membahayakan nyawa diri sendiri serta orang lain," jelas Wiku.

Kedua, gejala ringan. Ada gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi.

"Berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah. Serta memenuhi syarat tambahan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya," jelasnya.

Dan, harus berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

INFOGRAFIS, Kenali Perbedaan Gejala Parah, Sedang dan Ringan pada Covid-19Foto: Infografis/ Perbedaan Gejala Parah, Sedang dan Ringan pada Covid-19/ Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Kenali Perbedaan Gejala Parah, Sedang dan Ringan pada Covid-19

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," lanjut Wiku.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Daerah kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat hingga ke tingkat RT/RW. Sebagai bentuk upaya antisipasi permintaan yang meningkat.

Ketiga, gejala sedang. Yaitu yang bergejala disertai sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigennya masih berada diatas 93%.

Keempat, gejala berat. Pada gejala berat, orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, dan ditambah minimal salah satu dari gejala seperti frekuensi napas lebih dari 30x/ menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93% .

"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," lanjutnya.

Jika pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak RS berhak merujuk balik pasien ke puskesmas. Dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan COVID-19 yang sesuai baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenali Perbedaan Gejala Parah, Sedang & Ringan pada Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular