Bupati Jayapura Pastikan Semua Proyek Dilakukan Sesuai Aturan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw memastikan seluruh pekerjaan proyek pemerintah selalu dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk proyek pekerjaan jalan maupun infrastruktur lain yang sudah direncanakan dalam APBN dan APBD.
Pernyataan ini disampaikan Mathius menanggapi tertundanya pekerjaan ruas Jalan Pasar Lama di Sentani. Tertundanya pembangunan jalan tersebut diakibatkan sabotase atau keinginan masyarakat adat untuk melaksanakan pekerjaan proyek jalan dan saluran drainase di sana.
"Semua pekerjaan proyek pemerintah itu dilaksanakan berdasarkan aturan, sehingga tidak bisa dilakukan atas kemauan masyarakat," kata Mathius dikutip dari laman resmi Kabupaten Jayapura, Jumat (4/2/2022).
Menurut Mathius, tidak dibenarkan apabila proyek infrastruktur pemerintah yang di danai oleh APBD maupun APBN diambil alih semena-mena oleh masyarakat atas dasar kemauan pribadi atau kelompok.
Dia berkata, Pemda Jayapura memastikan proyek tersebut tetap berjalan. Akan tetapi, Mathius belum bisa memberi waktu pasti kapan dimulainya kembali pekerjaan ruas jalan tersebut.
Alasannya, saat ini alokasi anggaran pekerjaan ruas jalan itu sudah dialihkan ke tempat lain setelah ada persoalan dengan masyarakat adat setempat. Karena, hal itu juga dilakukan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura telah mengalokasikan anggaran termasuk perencanaan untuk mengerjakan ruas Jalan Pasar Lama Sentani dan saluran drainase di area tersebut. Akan tetapi, pekerjaan infrastruktur itu ditunda karena ada keinginan dari masyarakat adat setempat untuk mengelola pekerjaan jalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jayapura Alpius Toam menegaskan pelaksana proyek infrastruktur pemerintah akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan atas dasar kemauan atau permintaan masyarakat. Karena itu sangat melanggar aturan yang berlaku.
(rah/rah)