Tax Amnesty II Diserbu Wajib Pajak, Ada yang Ditolak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan pertanyaan yang sering disampaikan wajib pajak. Terutama dari peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, yang paling banyak disampaikan oleh peserta tax amnesty adalah cara mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Peserta meminta agar DJP bisa memberikan arahan untuk pengisian dokumen.
"Untuk Wajib Pajak yang mengakses helpdesk paling banyak adalah meminta diarahkan dalam pelaporan PPS nya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).
Sebulan lebih berjalan, ia mengungkapkan tidak ada dokumen wajib pajak yang gagal atau ditolak oleh DJP. Hal ini dikarenakan, sebelum pengisian para peserta sudah meminta arahan dari petugas.
"Untuk wajib pajak yang akan melaporkan PPS tidak ada yang ditolak, karena petugas baik helpdesk di unit vertikal maupun di helpdesk kantor pusat membantu masyarakat untuk mengikuti program ini," jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menghimbau agar para wajib pajak yang memiliki harta dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa segera memanfaatkan tax amnesty jilid II yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2022.
"Segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela demi pembangunan Indonesia. Ungkap Saja," tegasnya.
(mij/mij)