Catat! Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani pada 2022

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 February 2022 11:40
Infografis: Pajak Naik, Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Makin Mahal
Foto: Infografis/Pajak Naik, Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Makin Mahal/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang sederet insentif hingga semester I-2022. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya beberapa sektor yang terdampak paling berat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. Berikut rinciannya

  1. Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
  2. Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
  3. PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan diskon pajak untuk sektor otomotif dan perumahan diperpanjang sampai akhir September 2022.

Menurutnya, kebijakan ini akan dipayungi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah ditandatangani olehnya. Saat ini hanya menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

"PMK sektor otomotif dan properti sudah saya paraf dan sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham," ujarnya dalam konferensi pers KSSK beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, dalam kondisi ini kemungkinan aturan akan segera rilis. Jika selesai penomoran di hari ini maka akan segera dirilis.

"Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua," kata dia.

Ia menjelaskan, perpanjangan insentif pajak untuk kedua sektor ini karena dinilai masih membutuhkan dukungan dari pemerintah. Sebab, industri ini memang sudah makin pulih tapi belum ke posisi sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Adapun perpanjangan insentif untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti akan untuk jenis dan batasan nilai tertentu. Secara rinci sudah dijelaskan dalam PMK yang akan dirilis.

Selain itu, perpanjangan insentif ini juga dikombinasi dengan kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan ini bisa mendorong kedua sektor tidak hanya bangkit tapi juga berdaya tahan.

"Ada kebijakan yang sifatnya across the board, ada yang spesifik seperti otomotif/perumahan. Ini dikombinasikan dengan kebijakannya Pak Perry makroprudensial (pelonggaran uang muka kredit/DP), Pak Wimboh dari sisi ATMR dan pelonggaran pembiayaan. Ini diharapkan dapat mengungkit sektor-sektor yang perlu dibantu tersebut," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Diskon Pajak Mobil, Tim Sri Mulyani Masih Pikir-pikir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular