
Ada 10 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Siapa Saja Mereka?

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II sudah berlangsung lebih dari sebulan. Hingga 4 Februari 2022 sudah ada sebanyak 10.227 wajib pajak yang mengikuti
Jumlah ini terus bertambah setiap harinya yang menandakan makin banyak wajib pajak yang bertobat atau patuh melaporkan hartanya.
Lalu siapa saja kah mereka yang patuh ini?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, yang mendominasi PPS bukan wajib pajak badan atau pengusaha, melainkan wajib pajak orang pribadi.
"Wajib Pajak yang mengikuti PPS lebih banyak berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).
Mereka melaporkan harta bersih senilai Rp 9,5 triliun melalui 11.237 surat keterangan. Jumlah pajak yang disetorkan sebagai tebusan adalah Rp 1 triliun.
Adapun deklarasi dan repatriasi mencapai Rp 8,1 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 766,96 miliar. Sementara yang diinvestasikan kembali mencapai Rp 593,5 miliar.
Ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan pengungkapan harta mengikuti skema satu maupun dua.
![]() Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya! |
Terkait hal ini, wajib pajak orang pribadi mengikuti PPS didominasi oleh mereka yang tinggal di luar negeri. Sehingga deklarasi harta dalam negeri tercatat paling besar.
"Sampai tanggal 2 Februari 2022 PPS lebih banyak diikuti oleh Wajib Pajak yang berada di Indonesia," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!