Sri Mulyani Gencar Ajak Tax Amnesty, Peserta Masih Kurang Bu?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 03/02/2022 11:35 WIB
Foto: KOMISI XI DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KEUANGAN RI, SRI MULYANI (Tangakapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebulan berlakunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sepertinya tidak membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati puas. Sosialisasi akan terus digencarkan untuk menarik lebih banyak peserta.

"DJP dan kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022," ungkap Sri Mulyani dikutip Kamis (3/2/2021)


Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 1 Februari 2022 tercatat jumlah wajib pajak yang sudah ikut program ini sebanyak 9.577 orang. Dengan surat keterangan sebanyak 10.506.

Untuk harta bersih yang dilaporkan sudah mencapai Rp 8,8 triliun. Dari jumlah tersebut yang masuk ke penerimaan negara sebagai pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp 935,12 miliar.

Adapun secara rinci harta bersih tersebut masuk melalui yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 7,51 triliun serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar. Kemudian ada juga yang masuk ke investasi sebesar Rp 566,01 miliar.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas ini bila tidak ingin menanggung beban yang lebih besar di masa depan, ketika harta yang tidak dilaporkan kedapatan oleh petugas pajak.

"Jadi tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh WP yang memang masih perlu untuk menggunakan pengungkapan PPS ini," terangnya.

Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi dalam waktu dekat ada kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Di mana bagi orang pribadi di akhir Maret dan badan di akhir April.

"Pada saat yang sama kita akan mengingatkan kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh WP di Indonesia baik perorangan maupun korporasi," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru