Pengunjung melihat produk disamping rak penjualan minyak goreng yang kosong di Hero Supermarket, Cikini, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Juga, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan stabilisasi harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pada (19/1/2022), pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter. Berlaku di pasar modern dan pasar tradisional, diatur dalam Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Kebijakan HET malah menyebabkam permintaan minyak goreng meningkat. Akibat meningkatnya permintaan tersebut di beberapa supermarket dan minimarket kehabisan stok. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pantauan di Hero di kawasan Cikini, rak penjualan minyak goreng kosong "Kemarin dateng (Bimoli) terus habis," kata salah satu pekerja di Hero tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Tak hanya di Hero, rak kosong minyak goreng juga terlihat di Alfamart di kawasan Jati Murni, Bekasi di minimarket ini stok minyak goreng juga terlihat habis. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dilokasi lainnya, Indomaret di kawasan Siaga Raya, Jakarta juga kehabisan stok minyak goreng. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)