PPKM Lanjut, Syarat Naik Pesawat Februari 2022 Wajib PCR?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 02/02/2022 12:15 WIB
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali selama satu pekan ke depan. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan.

Lantas, bagaimana aturan aturan penerbangan selama masa PPKM?


Mengutip salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2022, syarat perjalanan domestik untuk transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara masih diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100%.

Pemerintah sendiri masih merujuk kepada aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Januari, kendati masa berlaku aturan lama habis pada 2 Januari 2022.

Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Merujuk pada SE tersebut, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat:

Syarat Naik Pesawat Dari dan Ke Jawa Bali

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap
Syarat Naik Pesawat Antar Kabupaten/Kota
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Pengecualian Kewajiban Vaksin

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia Sumber Uang hingga Target Bisnis Koperasi Merah Putih