Bappeda Jayapura Susun Rencana Pembangunan 2023-2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Kabupaten Jayapura 2023-2026. Penyusunan dilakukan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah di masa transisi sekaligus sebagai pengganti RPJMD Kabupaten Jayapura yang berakhir di akhir 2022,
Penyusunan didasarkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 70/2021 per 31 Desember 2021, tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada 2022, termasuk Kabupaten Jayapura.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota mengatakan dokumen rencana pembangunan ini nantinya digunakan oleh Pejabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah 2023-2026.
"Jadi untuk menjawab kebutuhan pembangunan di masa transisi nanti, maka dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah atau RPDT ini wajib kami susun. Sehingga Pejabat atau PJ Kepala Daerah dalam hal ini Bupati yang ditunjuk pada masa transisi itu dapat menjalankan program berdasarkan dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Nasional atau RPDT 2023-2026," ujar Parson dikutip dari laman resmi Pemkab Jayapura, Senin (31/1/2022).
Parson menambahkan, dokumen yang disusun telah mengakomodir apa yang sudah diusulkan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Beberapa indikator tersebut melingkupi IPM, IPB, Generasio, pengangguran, tingkat kemiskinan, reformasi birokrasi, indeks kerawanan bencana dan distrik membangun membangun distrik (DMMD).
Parson juga mengungkapkan, secara keseluruhan semua program 2021 telah terlaksana dengan baik dan hampir 100% telah selesai. Meski demikian, di bagian realisasi yang hanya mencapai 85% karena banyak kegiatan yang harus di pending akibat adanya pandemi Covid-19.
"Kami sedang menyusun 5 dokumen yakni, RIPPP yang sesuai target akan kami selesaikan pada tanggal 15 Februari mendatang. Karena pada tanggal tersebut akan ada Perpres yang dikeluarkan pemerintah pusat, tapi kami sedang upayakan agar akhir Januari penyusunannya sudah selesai. Selain RIPPP, kami juga susun RPDT 2023 - 2026, kami juga susun Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan pelaksanaan Musrembang," tuturnya.
(rah/rah)