Jokowi Ubah Indikator Asesmen PPKM, DKI Ada di Level Berapa?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
31 January 2022 15:11
Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 31 Januari 2022
Foto: Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 31 Januari 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengubah sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan level asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suatu daerah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, kini penetapan level suatu daerah dalam menetapkan PPKM menjadi wajib vaksinasi dosis lengkap.

"Pemerintah mengubah asesmen level 1 dan 2 yang tadinya vaksin dosis 1, jadi vaksin lengkap untuk mengakselerasi dosis lengkap di daerah," kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (31/1/2022).

Berdasarkan catatan pemerintah, hingga saat ini masih ada 22 kabupaten kota yang capaian tingkat vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50%, dan 29 kabupaten kota vaksinasi dosis kedua untuk lansia yang masih di bawah 40%.

"Ketentuan ini mulai berlaku minggu depan, tetapi kami berikan transisi 2 minggu untuk kabupaten/kota yang sudah ditentukan di atas," kata Luhut.

Luhut memastikan dengan perubahan asesmen terbaru ini, perubahan level PPKM kabupaten/kota akan diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan hari ini.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang ke 20 September

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular