Seputar Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan Tarifnya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 31/01/2022 10:35 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya kelas 1, 2 dan 3 tidak yang saat ini berlaku akan hilang.

Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya juga jadi satu jenis.


Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI menyebutkan, tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata dia.

Rencana ini sudah dibahas bersama anggota dewan dan Pemerintah pun telah menyusun peta jalan penerapan kelas terbaru. Diharapkan kelas standar bisa diterapkan diseluruh rumah sakit pada 2024.

Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

"Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ," jelasnya.

Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Sembari penerapan bertahap, DJSN juga akan terus melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan. Pemerintah pun akan memberikan waktu kepada asosiasi kesehatan untuk melakukan penyesuaian sampai 2023 mendatang.

Sebab, pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar. "Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Kelas di BPJS Kesehatan Bakal Dihapus - Iran Siap Lawan AS & Israel

Pages