Resmi! Pasien Covid-19 Gejala Ringan Dilarang Dirawat di RS
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian kesehatan secara resmi tidak memperbolehkan pasien Covid-19 bergejala ringan atau positif tanpa gejala dirawat di rumah sakit.
Hal tersebut ditegaskan Kementerian Kesehatan setelah terbitnya surat edaran (SE) yang diteken pada 27 Januari 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (28/1/2022).
"Rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien probable/konfirmasi Covid-19 [termasuk varian Omicron] yang berada pada kondisi gejala sedang, berat, dan kritis sesuai indikasi klinis," tulis SE tersebut.
Sementara itu, pasien Covid-19 tanpa gejala yang semula bisa menjalani isolasi di rumah sakit, kini diarahkan untuk menjalani perawatan secara mandiri di rumah dengan syarat sudah mendapatkan layanan telemedicin gratis.
"Atau menghubungi puskesmas terdekat, isolasi terpusat apabila tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri di rumah,"
Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir telah meminta rumah sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat.
Adapun bagi pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit, pemerintah memastikan akan menanggung seluruh biaya. Pihak rumah sakit pun tidak diperkenankan untuk memungut biaya apa pun dari pasien.
(cha/cha)