
Semakin Banyak, 171 Perusahaan Batu Bara Berlayar Ekspor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah daftar kegiatan ekspor batu bara menjadi 171 perusahaan batu bara. Sampai pada 26 Januari 2022 kemarin terdapat sebanyak 32 perusahaan batu bara yang dipersilahkan untuk ekspor.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif mencatat, terdapat sebanyak 139 perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dan IUPK pada 20 Januari 2022 sudah melakukan kegiatan ekspor.
Ditambah pada 26 Januari 2022 sebanyak 32 perusahaan batu bara lagi yang melakukan kegiatan ekspor batu bara. Artinya sampai pada Kamis (27/1/2022) ini sudah ada sebanyak 171 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor. "Perkembangannya sudah memenuhi ketentuan suplai dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) 100%," terang Irwandy, Kamis (27/1/2022).
Adapun dari 171 perusahaan itu, terdapat sebanyak 96 kapal yang siap berlayar ekspor. Rinciannya, 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO, 12 kapal yang kurang dari 100% namun telah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi kewajiban DMO dan bersedia dikenakan sanksi denda atau dana kompensasi dan 9 kapal memuat batu bara dari perusahaan trader izin pengangkutan dan penjualan.
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kontrak 100% DMO," terang Irwandy tanpa menyebut berapa jumlah batu bara yang diekspor tersebut.
Yang terang, saat ini kewajiban DMO batu bara bagi perusahaan tambang mutlak dipenuhi dan menjadi syarat utama bagi perusahaan ketika ingin melakukan kegiatan ekspor. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pemenuhan DMO batu bara dalam setiap bulannya.
"Bagi yang yang tidak memenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Irwandy.
Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Kepmen 13/2022 yang intinya membahas mengenai sanksi, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan batu bara tidak memenuhi kewajiban DMO.
Dalam Diktum pertama: Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Selain itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Dan poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa: Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
"Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," terang Kepmen ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 itu.
Adapun ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Rincian Denda Bagi Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO
