Batal Dilepas ke Pasar, Harga Batu Bara PLN Tetap Dipatok!

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Kamis, 27/01/2022 12:06 WIB
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan evaluasi atas disparitas harga jual batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dengan harga batu bara di pasaran. Hasilnya, untuk saat ini Kementerian ESDM menyebut harga jual batu bara untuk DMO masih senilai US$ 70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menyampaikan, saat ini memang pemerintah sudah mengantongi beberapa usulan dinamis mengenai tarif batu bara untuk DMO. Kementerian ESDM masih mencari jalan terbaik untuk mengatasi persoalan harga tersebut.

"Tentang apa yg akan dilakukan, pertama kan kita menggunakan harga US$70 (per ton) adalah keputusan sidang kabinet. Jadi kami laksanakan yang ada. Memang ada beberapa usulan dinamis yang saat ini sedang dipikirkan jalan terbaiknya," kata Ridwan Djamaluddin, dalam acara yang disiarkan di YouTube, Kamis (27/1/2022).


Menurut Ridwan, ada pendapat dari DPR yang menyebut bahwa harga DMO US$70 per ton bagi PLN merupakan tarif yang pantas. Alasannya, anggota parlemen menilai masyarakat berhak mendapat harga batu bara yang lebih murah dibanding jika komoditas ini dijual ke luar negeri.

Selain itu, ada juga pendapat yang menilai bahwa harga DMO US$70 per ton menimbulkan gangguan terhadap bisnis batu bara karena berbeda jauh dengan harga pasar.

Kemudian baru baru ini, ada usulan agar harga DMO batu bara disamakan dengan tarif pasar, namun selisih harga US$ 70 per ton dan kelebihannya ditanggung bersama oleh perusahaan dalam bentuk iuran badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara.

"Harus kita pahami bisnis PLN memang bisnis subsidi, tidak sama dengan mekanisme pasar sepenuhnya. Jadi tidak sepenuhnya tepat jika ini dianggap disrupsi untuk pasar. Saat ini kami laksanakan ketentuan yang ada. Dinamika ke depan kami ikuti dan kami beri masukan berdasarkan realita yang ada," tuturnya.

Ridwan mengaku sudah membicarakan persoalan harga DMO batu bara dengan PT PLN (Persero). Hasilnya, ada indikasi bahwa PLN mengharapkan harga DMO dipertahankan sesuai kondisi saat ini.

"Saya bicara secara terbuka dengan PLN, harga US$70 saja PLN bayarnya lama loh itu, apalagi PLN bayar harga US$150 misalkan, akan lebih lama lagi. Nah kalau begitu apakah pengusaha mau?" tuturnya.

Kebijakan DMO sudah diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 5 ayat 1 & 2 UU itu menyebutkan:

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara.

Pemerintah sempat memiliki rencana mengubah skema baru pembelian batu bara dalam negeri melalui Badan Layanan Umum (BLU). Dengan BLU, kelak PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar. Nantinya, pembelian batu bara dengan harga pasar akan disubsidi, dihitung berdasarkan pembelian harga pasar dengan patokan DMO saat ini.

"Apakah nanti Badan Usaha bisa lancar juga? Bagaimana pengelolaan keuangannya? Jadi (masalah) disparitas ini sedang jadi topik diskusi. Tapi saya pribadi katakan masalah DMO ini bukan masalah besar. Ini kan jelas solusinya pengusaha boleh produksi 100% tapi 25% dijual ke dalam negeri. Kan ini tinggal kepatuhannya saja," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 2024, PLN Raih Pendapatan Rp 545,4 T & Laba Rp 17,76 Triliun