Jangan Kaget! Begini Kata Istana Soal PTM 100% Jakarta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
26 January 2022 17:25
Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai hari Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta. Kepala bidang kesiswaan SD 01 Muhamad Nasir mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Meski dibuka 100 persen, Sekolah mewajibkan semua warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi. Kebijakan PTM juga disambut baik bagi orang tua murid, Yulia salah satu orang tua murid kelas 2 mengatakan senang setelah dibuat PTM 100%.
Foto: Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.

"KSP akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).

Kebijakan PTM 100% di sekolah, khususnya di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan. Pasalnya, terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang cukup masif di kawasan Ibu Kota.

Abetnego mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100% menyesuaikan level PPKM di setiap daerah.

Artinya, sambung dia, semakin tinggi risiko Covid-19 maka semakin tinggi level PPKM, dan kebijakan PTM pun semakin mengarah ke online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

DKI Jakarta sendiri masih berstatus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah sebelumnya diperkirakan akan mengalami kenaikan level lantaran lonjakan kasus Omicron.

"Dalam SKB 4 Menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Nah selama belum ada level 3, PTM 100% tetap jalan tentunya dengan prokes ketat ya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Abetnego juga minta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan, terutama saat kasus Covid-19 varian Omicron tinggi seperti saat ini.

"Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Bagaimanapun juga kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online," pungkasnya


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jabar Bebas PPKM Level 4, Enam Daerah Level 2 Siap PTM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular