Ternyata Ini Alasan Kelas BPJS Mau Dilebur

Lidya Sembiring, CNBC Indonesia
25 January 2022 21:04
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan salah satu alasan kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga akan menjadi satu standar dengan penerapan kelas tunggal. 

Saat ini, sambung Menkes, pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan harapan, penerapan kelas tunggal atau standar BPJS dapat memperluas cakupan layanannya.

"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan layanan standar," ujar Budi dalam raker Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Lalu akan dikendalikan atau dikurangi layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.

Selain itu, peran Puskesmas juga akan dimaksimalkan, tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.

Dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik.

"Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan. Sehingga bila ada masukan dari rumah sakit atau organisasi profesi bisa langsung ditindaklanjuti di tahun berjalan dengan basis data dan transparansi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan mulai mengimplementasikan kelas tunggal BPJS ini di 2024. Proses uji coba penerapan kelas tunggal dilakukan di tahun ini dan penerapan secara bertahap di 2023.

Tidak hanya kelasnya yang tunggal, pembayaran iuran JKN juga menjadi tunggal. Dengan demikian maka pemerintah hanya perlu membayarkan iuran untuk peserta PBI, sementara di luar itu harus bayar sendiri dengan nilai tunggal.

Namun, sampai saat ini mengenai besaran iurannya belum disebutkan oleh pemerintah. Terakhir beredar wacana iuran akan ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Ada Kelas Standar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular