Aturan Lengkap Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura, Catat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Mekanisme travel bubble Batam, Bintan - Singapura secara resmi dibuka sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas 3/2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kerja sama travel bubble antara Indonesia dan Singapura akan dievaluasi setiap dua pekan.
"Kalau ada masalah, ya kita pertimbangkan untuk disetop," kata Luhut dalam keterangan resmi awal pekan ini, seperti dikutip Selasa (25/1/2022).
Pemerintah pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas 3/2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, Dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Lantas, bagaimana aturan lengkapnya? Simak berikut ini!
Fasilitas Sarana & Prasarana Travel Bubble
a. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup (1). tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan, (2). tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan (3) tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan
e. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:
- Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
- Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.
- Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.
- Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup.
Halaman Selanjutnya >>> Protokol Kedatangan Hingga Aturan Lainnya
(cha/cha)