Sederet Aturan Selama di Kawasan Travel Bubble, Simak!
Jakarta CNBC Indonesia - Mekanisme travel bubble Batam, Bintan - Singapura secara resmi dibuka sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas 3/2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut diatur sejumlah persyaratan bagi mereka yang menggunakan mekanisme travel bubble baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) dari Singapura atau Warga Negara Asing (WNA).
Mulai dari menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam bahasa inggris, hasil negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, hingga booking wisata.
Kemudian, mempunyai kepemilikan asuransi kesehatan sebesar 30 ribu dolar Singapura, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas travel bubble.
Namun, ada beberapa aturan selama berada di kawasan travel bubble yang harus ditegakkan, antara lain:
a. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble
b. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan
c. Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia
Selain itu. pemerintah Indonesia juga mengatur protokol khusus untuk petugas atau karyawan kawasan travel bubble, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR (entry test) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum shift/memasuki kawasan bubble
b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (shift) berlangsung.
c. Melaporkan kepada petugas kesehatan kawasan travel bubble ketika mengalami gejala terkait COVID-19 agar diperiksa dengan RT-PCR
d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 (exit test) untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerja dan baru diizinkan pulang jika hasil pemeriksaan negatif.
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di kawasan travel bubble terkait dengan ketentuan biaya evakuasi medis ditanggung oleh pihak pengelola hotel.
(cha/cha)