Terbaru! Daftar 139 Perusahaan Batu Bara Kantongi Izin Ekspor

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Jumat, 21/01/2022 14:37 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut pelarangan ekspor batu bara bagi 139 perusahaan batu bara hingga Kamis, 20 Januari 2022. Dengan demikian, 139 perusahaan batu bara tersebut bisa kembali melakukan ekspornya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, 75 kapal ekspor batu bara dari 139 perusahaan tersebut telah diizinkan kembali berlayar.

Dia mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara kepada 139 perusahaan tersebut dikarenakan perusahaan sudah memenuhi kewajiban memasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), terutama pembangkit listrik PT PLN (Persero) sebesar 100%.


"Perkembangan sudah kami izinkan 75 kapal dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO 100%," terang Ridwan dalam Konferensi Pers kinerja sektor Minerba, Kamis (20/1/2022).

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, sejumlah perusahaan batu bara besar termasuk di dalam daftar 139 perusahaan batu bara yang telah mengantongi kembali izin ekspor batu bara tersebut, antara lain PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Bukit Asam, PT Kaltim Prima Coal, dan lainnya.

Dirjen Minerba mengeluarkan surat keputusan terkait "Pencabutan Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" pada 20 Januari 2022, yang juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea dan Cukai, dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara.

Berikut bunyi lengkap surat keputusan tersebut:

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Batubara Untuk Kelistrikan Umum, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022;
2. berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik; dan
3. sesuai hasil evaluasi pemenuhan DMO batubara tahun 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, terdapat 139 pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah memenuhi DMO batubara tahun 2021 sebesar 100% atau lebih (daftar terlampir).

Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri terhadap 139 perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dicabut.

Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menilik Prospek & Tantangan Akselerasi Hilirisasi Minerba

Pages