Tenang! Honorer PNS Dihapus, Tapi Masih Ada Outsourcing

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 January 2022 11:06
Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung  Pecat!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L). Diharapkan tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer di K/L.

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

"Diganti outsorcing," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah banyak digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi.

"Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsorcing (PPNPN)," jelasnya.

Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kiamat', Sayonara Tenaga Honorer PNS..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular