Video
Hot News! BUMI Kantongi IUPK & 75 Kapal Batu Bara Berlayar
Jakarta,CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut pelarangan ekspor batu bara.
Kementerian ESDM mengizinkan sebanyak 75 kapal pengangkutan batu bara dari 139 perusahaan untuk kembali melaksanakan kegiatan ekspor. Adapun terdapat 12 kapal pengangkut batu bara yang belum memenuhi 100% DMO namun sudah mengirimkan surat untuk pengangkutan, maka dari itu ke-12 kapal tersebut akan dikenakan sanksi.
Sementara itu juga terdapat sebanyak 9 kapal dari trader yang juga diizinkan berangkat dengan alasan tidak memiliki kewajiban DMO 25%.
Sejumlah negara yang jadi tujuan ekspor dari 37 kapal tersebut adalah Thailand, China, Bangladesh, Korea Selatan, Singapura, Jepang, Filipina, India, Vietnam, dan Hongkong.
Sementara itu, pemerintah memastikan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), telah mendapatkan perpanjangan operasional yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Seperti diketahui, sebelumnya KPC memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah berakhir hingga 31 Desember 2021 lalu.
Kementerian ESDM sudah memberikan Persetujuan Teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.