Harga Tanah Kawasan IKN Naik 10 Kali Lipat, Gegara Spekulan?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 20/01/2022 21:00 WIB
Foto: Suasana kawasan Sepaku di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/ via REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga tanah di sekitar cikal bakal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dilaporkan naik berkali-kali lipat. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan lahan IKN itu adalah milik negara, namun spekulasi harga tanah kemungkinan terjadi luar wilayah.

"Saya tidak tahu tanah yang melonjak itu, kalau tanah luar IKN itu milik negara hutan produksi yang selama ini diusahakan sebagai tanah hutan industri (HTI). Kalo tanah yang luar IKN ya mungkin saja tapi tidak ada pengaruhnya ke rencana pembangunan IKN," kata Isran kepada CNBC Indonesia dalam Evening Up, Jumat (20/1/2022).

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Kaltim juga sudah membuat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga.

Dalam pasal 3 dijelaskan, Pemprov Kaltim melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangga.

Selain itu, dalam pasal 4 disebutkan pejabat daerah terkait diminta tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.

"Dengan melakukan pembatasan yaitu tidak membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan atau bentuk lain yang bermaksud untuk melegalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah, yang bertujuan mengusai tanah secara berlebihan, tidak wajar dan ter indikatif spekulatif," tulis pergub itu.

Adapun daerah yang yang dijadikan calon IKN pada daerah itu seperti Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Lulu, Loa Janan, Muara Jawa dan Semboja.

Selain itu Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi kecamatan Sepaku. Lalu kota Balikpapan meliputi kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Isran mengatakan jika ada orang yang mau melakukan spekulasi dari sekitaran wilayah IKN yang dimaksud itu adalah pekerjaan sia-sia. Adanya pergub itu juga alat pengawasan pemerintah terhadap praktik jual beli lahan di wilayah IKN.

"Dari pergub itu melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada disekitar itu juga. itu supaya menghindari, antisipasi agar tidak terjadi kerugian di antara masyarakat dan negara dalam hal lahan spekulan," jelasnya.

Namun jika rencana pembangunan IKN ini mengangkat harga tanah di wilayah Kaltim. Ini karena masyarakat lokal juga menerima manfaat dari rencana pemindahan pusat pemerintahan ini.

Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya mengatakan mengatakan tidak ada kenaikan harga di wilayah IKN. Kenaikan harga mungkin terjadi di luar IKN.

"Kalau mau bermain-main di IKN nanti akan rugi sendiri karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang juga," jelasnya.

Dia menjelaskan dalam pergub yang sudah diatur itu untuk menjadi antisipasi adanya spekulan dari daerah itu. Sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melihat penawaran penjualan tanah pada daerah rencana IKN.

"Hati-hati itu bisa rugi besar. Kalau nanti itu beli lahan tahunya adalah lahan negara," terangnya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia Sumber Uang hingga Target Bisnis Koperasi Merah Putih