Nanjak Lagi, RI Patok Produksi Batu Bara 663 Juta Ton di 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 January 2022 20:24
China Sampai Malaysia Masih 'Kecanduan' Batu Bara RI, Ini Buktinya!
Foto: Ilustrasi pengangkutan batu bara (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara sepanjang 1-31 Januari 2022. Kendati demikian, pelarangan ekspor itu tidak menghalangi pemerintah untuk meningkatkan target produksi batu bara hingga 663 juta ton di tahun ini.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan target produksi selama 2022 itu naik 6,1% dari target produksi batu bara 2021 yang mencapai 625 juta ton.

Adapun, kata Ridwan realisasi produksi batu bara dalam negeri pada 2021 mencapai 614 juta ton atau setara dengan 98,2% dari target yang sebesar 625 juta ton.

Sementara itu, pemanfataan batu bara domestik, realisasinya pada 2021 mencapai 133 juta ton atau 96,7% dari target yang sebesar 137,5 juta ton. Kemudian, pemanfaatan batu bara domestik di tahun ini diperkirakan juga akan meningkat menjadi 165,7 juta ton.

"Kita bisa lihat dari waktu ke waktu, terjadi peningkatan batu bara ini, baik dalam produksi dan pemanfataan batu bara domestik," jelas Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Mengenai pelarangan ekspor batu bara, menurut Ridwan, pemerintah telah mengizinkan 96 kapal pengangkut batu bara untuk melakukan ekspor. Ia memerinci terdapat 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang. Ini karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation/DMO sebesar 100% atau lebih.

Kemudian, terdapat 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan DMO kurang dari 100%, namun mereka sudah menyatakan surat perjanjian akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

Selanjutnya, terdapat 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau trade. Di mana kapal ini diizinkan untuk berangkat, karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100% sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," jelas Ridwan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirjen Minerba ESDM Beberkan Biang Kerok Batu Bara PLN Kritis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular