
Satgas BLBI Sita Lagi Aset Tanah Grup Texmaco Rp 1,9 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bilang penyitaan itu dilakukan di enam kabupaten/kota sejumlah 159 bidang tanah.
Seluruh bidang tanah itu berada di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Total luas tanah mencapai 1,9 juta meter persegi.
"Yang ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, Satgas BLBI sudah melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco per 23 Desember 2021. Penyitaan itu dilakukan terhadap 587 bidang tanah seluas 4,8 juta meter persegi.
"Perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun. Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset yang telah disita selama 2 tahap mencapai Rp 5,2 triliun," ujar Mahfud.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Aset Obligor BLBI, Mahfud MD: Tidak Ada Tawar-menawar!