Terbang ke Angkasa, Tanah di Ibu Kota Baru Kini Miliaran/Ha
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalaimantan Timur, kepastian ini muncul setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU IKN.
Salah satu efek domino dari kabar pemindahan ibu kota sejak 2019 lalu hingga sahnya UU Ibu Kota Baru kemarin (18/1/22) adalah melonjaknya harga tanah di sekitarn IKN baru. Kenaikannya bahkan tidak tanggung-tanggung, bahkan mencapai 10 kali lipat.
"Kenaikan sejak ada pengumuman di Agustus 2019, mulai naik sampai dengan saat ini naik. Tadinya Rp 35/40 juta per hektare (Ha), sekarang di angka Rp 200-250 juta sampai Rp 500 juta, itu terjadi," kata Risman Abdul, Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/1/22).
Angka tersebut umumnya terjadi pada tanah yang berada di lokasi kurang strategis. Sementara itu tanah yang berada di lokasi strategis seperti pinggir jalan memiliki kenaikan lebih besar.
"Tergantung posisi dan lokasi, jadi nggak merata. Pinggir jalan lebih tinggi, yang ke dalam apalagi nggak ada akses lahan lebih murah. Saat ini ada yang transaksi Itu Rp 2,5 miliar per Ha. Di dalam ada yang lebih Rp 300 juta 400 juta ada yg Rp 500 juta," sebutnya.
Setelah keluarnya UU IKN sejak kemarin, ada perkiraan harga tanah di sana bakal lebih tinggi lagi. Namun, Risman menyebut dalam dua terakhir atau sejak pengesahan UU kemarin belum ada transaksi lagi.
"Diperkirakan lebih tinggi tapi kita belum tahu, belum ada orang bertransaksi setelah diundangkan," jelasnya.
Di beberapa situs jual beli properti, tersedia lahan-lahan di calon ibu kota baru, misalnya tanah sebesar 100.000m2 atau 10 ha di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara. Penjual menawarkan harga 15 miliar total untuk keseluruhan tanah tersebut.
"Lokasi hanya berjarak 5 kilo dari titik calon ibukota negara indonesia. Pertengahan antara penajam dan balikpapan. Legalitas saat ini masih segel (surat camat) dan bisa ditingkatkan SHM ( on proses SHM)," tulis penjual.
(hoi/hoi)