RUU IKN Disahkan Jadi UU

Bos Bappenas: Bangun Kota ini tidak Seperti Lampu Aladin

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 18/01/2022 13:27 WIB
Foto: Suasana konferensi pers usai pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022) (CNBC Indonesia/Lidya Julita)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi UU dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dalam keterangan pers setelah pengesahan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa meminta publik bersabar dalam menyikapi pembangunan IKN.

"Tentu saja membangun kota ini tidak seperti lampu aladin langsung slep gitu jadi," ujarnya.

Menurut dia, pembangunan IKN memerlukan perencanaan dan tahapan yang penuh disiplin. Suharso menekankan tanpa perencanaan yang disiplin maka kota yang terwujud tidak terbentuk dan tidak nyaman.

"Itu yang harus dijaga," kata Suharso. "Kota ini disusun dengan sebuah perencanaan luar biasa dan kita benar-benar bisa dipertanggungwajabkan secara teknokratik," lanjutnya.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini