Pemerintah-DPR-DPD Sepakat, RUU IKN Diparipurnakan Hari ini

Lidya Julita Sembiring & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 January 2022 04:09
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur  (Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)(Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)
Foto: Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur (Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada hari ini. Ini setelah Pansus RUU IKN dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI menyepakati RUU tersebut pada tingkat I dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari WIB.

"Saya ingin meminta persetujuan apakah RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan tingkat II apakah kita bisa setujui?," tanya Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia saat jarum jam menunjukkan pukul 03.10 WIB.

"Setuju!," jawab peserta rapat.

"Alhamdulillahirabbil 'alamin," timpal Doli.

Turut hadir dalam rapat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Suharso dan jajaran menteri yang mewakili presiden menyambut baik dan menyetuji serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas penyelesaian pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II.

"Kami mengharapkan RUU ini dapat disetujui bersama nantinya dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," kata Suharso.
Suharso juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota pansus yang telah hadir dalam rapat kerja maupun rapat timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) yang telah memberikan dukungan dan kerja sama.

Ia menekankan, IKN mempunyai fungsi sentral menjadi simbol suatu negara dalam menunjukkan jati diri bangsa dna negara.

"Pemindahan dan pengembangan ibu kota baru bukan semata-mata membangun kota berkelanjutan melainkan membangun simbol identitas nasional dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan," ujar Suharso.

Menurut dia, presiden dalam pidato kenegaraan dalam sidang bersama HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI telah meminta izin dan dukungan untuk memindahkan IKN ke Pulau Kalimantan. Suharso menyebut pemerintah berharap RUU itu dapat diundangkan pada 2020. Namun, RUU IKN baru mulai dibahas pada tahun lalu setelah penyampaian surpres per 29 September 2021.

Dalam proses pembahasan, Suharso mengeklaim pemerintah sangat menghargai berbagai masukan yang diberikan. Rangkaian RDPU hingga konsultasi publik turut melibatkan berbagai kalangan. Kunjungan ke daerah pun dilakukan demi mendapat aspirasi termasuk pemda, akademisi, dan pemangku kepentingan lain.

"Berbagai perbaikan dalam RUU IKN yang didasarkan pada pembahasan konstruktif yang telah kita lakukan bersama. Karena itu, sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anggota dan pimpinan. Pemerintah telah mengakomodasi masukan agar RUU IKN dapat menjadi acuan bersama dalam pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan IKN," kata Suharso.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Paket Kilat! DPR Target RUU IKN Disahkan Awal 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular