Punya Uang Rp75.000 dengan Ciri Ini? Harganya Tembus Rp5 Juta

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 January 2022 08:15
Infografis: Uang Khusus HUT RI Rp 75.000
Foto: Infografis/Uang Khusus HUT RI Rp 75.000/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Numismatik atau kegiatan pengumpulan uang kuno masih ada hingga saat ini. Bahkan tak hanya uang seri lama, melainkan juga uang terkini dengan tingkat keunikan yang tinggi.

Salah satunya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) sejak 2020 lalu.

Beberapa waktu lalu di media sosial, ada akun yang berniat membeli seharga Rp 5 juta per lembar.

Salah satunya melalui akun tiktok koleksi_uang. Pria ini menawarkan uang Rp 5 juta untuk setiap lembar pecahan Rp 75 ribu, namun dengan syarat tertentu yaitu memiliiki nomor seri cantik.

"Ini kiriman dari sahabat koleksi uang, seperti janji saya di video beberapa bulan, lalu saya mencari UPK 75 dengan nomor seri cantik seperti ini 11111, ini saya beli Rp 5 juta untuk satu lembar dengan kondisi bagus," ungkap pria di video yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022)

"Jadi tolong diperhatikan nomornya sama, bukan yang seperti ini nomor acak seperti ini," terangnya sambil memperlihatkan contoh uang yang dimaksud.

Pengoleksi uang kertas (Tangkapan layar Tiktok @koleksi_uang)Foto: Pengoleksi uang kertas (Tangkapan layar Tiktok @koleksi_uang)
Pengoleksi uang kertas (Tangkapan layar Tiktok @koleksi_uang)

Seperti diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengungkapkan, pembelian atau penjualan yang dilakukan masyarakat terhadap uang edisi khusus ini tak masalah. Dengan syarat selama tidak melanggar hukum.

Menurutnya, ini adalah uang edisi khusus yang dicetak secara terbatas. Sehingga kolektor uang maupun masyarakat wajar saja merogoh kocek dalam untuk mendapatkan uang edisi khusus yang diinginkan.

"Jadi pada intinya seperti hukum ekonomi lain, harga ditentukan suplay dan demand. Mungkin mereka melihat sekarang uang 75 ribu itu sebagai kesempatan dia mencari untung karena dia tahu supplynya terbatas. Itu sah-sah saja selama nggak melanggar hukum," ujarnya kepada CNBC Indonesia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Suku Bunga AS Segera Naik, Siap-siap Rupiah Terancam!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular