RI Ngutangnya Gak Banyak di 2022, Ketiban Durian Runtuh Lagi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Penarikan utang tahun ini diperkirakan tidak akan sebesar yang direncanakan dalam Undang-undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022. Seiring dengan proyeksi defisit anggaran yang sebelumnya 4,85% terhadap PDB menjadi 4,3%.
Loh kok bisa?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan penyusunan APBN yang terjadi pada tahun lalu tidak mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Dalam aturan tersebut, ada beberapa kebijakan yang bisa menopang penerimaan. Salah satunya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% yang pastinya menjadi beban masyarakat umum.
Selanjutnya ada kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang super kaya di Indonesia yang sebesar 35%. Program pengampunan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II juga akan memberikan kontribusi, karena adanya tebusan yang dibayarkan pengemplang pajak. Ditambah rencana pengenaan cukai untuk beberapa barang, seperti plastik dan minuman berpemanis.
Sementara itu tarif PPh Badan batal turun atau tetap 22%. Total penerimaan yang diperkirakan dari seluruh kebijakan di UU HPP tersebut bisa mencapai Rp 130 triliun.
"Nah Jadi ini belum termasuk beberapa hasil dari reform yang kita lakukan," ungkap Febrio.
Kedua, kata Febrio adalah pemulihan ekonomi yang juga akan memberikan konstribusi terhadap penerimaan negara. Ketiga yaitu masih tingginya harga komoditas internasional seperti yang terjadi pada 2021, seperti batu bara, tembaga, bauksit, nikel hingga minyak kelapa sawit.
Hal ini akan memberikan pengaruh besar pada pos penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bea keluar.
"Tapi ada juga kabar baik bahwa harga komoditas ini membawa kabar baik khususnya bagi komoditas unggulan Indonesia dalam konteks ini kami tunjukkan ada nikel, CPO, karet bahkan juga batu bara. ini adalah produk-produk yang kita banyak mendapatkan windfall sebenarnya," pungkasnya.
(mij/mij)