
Simak Nih, Kronologi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat ATR Garuda

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejagung, Selasa (11/1/2022). Dalam kesempatan itu, Erick mengaku membicarakan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dengan jenis ATR 72-600.
Dalam keterangan resmi, Kejagung menyatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Waktu perjanjiannya mulai tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat.
Posisi singkat kasus adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
b. Adapun sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
c. Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat di antaranya adalah:
1. ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat (pembelian 5 unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat)
2. CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat (pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
Kejagung juga menjelaskan business plan procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim Gabungan yang melibatkan personal dari beberapa direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
