Pengusaha Sudah Cuan, Perketat Pengawasan DMO Batu Bara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Mining Association (IMA) mengungkapkan selama ini pengusaha sudah mendapat keuntungan atau cuan cukup besar. Aturan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri seharusnya bukan menjadi kendala yang berarti.
Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno menjelaskan, dari pelaku usaha banyak mengeluhkan adanya disparitas harga DMO batu bara di dalam negeri dan luar negeri.
Di mana pemerintah menetapkan DMO batu bara di dalam negeri sebesar US$ 70 per ton batu bara, sementara untuk dijual ke luar negeri, harga jualnya bisa mencapai US$ 177 per ton batu bara.
Kendati demikian, kata Djoko tidak seharusnya hal tersebut dijadikan alasan pengusaha untuk tidak memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri. Karena dari jumlah produksi batu bara yang dihasilkan sudah menguntungkan.
"Karena dari target produksi sudah mencapai 550 juta ton dan kebutuhan PLN (untuk batu bara) hanya 150 juta ton. Artinya ada ketidakdisiplinan dari para pemasok ini," jelas Djoko kepada CNBC Indonesia dalam program Closing Bell, Senin (10/1/2022).
Oleh karena itu, menurut Djoko perlu diatur dan dievaluasi kembali agar pengusaha bisa mengikuti aturan pemerintah.
"Kemungkinan juga harapan-harapan pengusaha ke PLN belum terpenuhi, ini yang perlu diperbaiki tata kelola yang ada di tubuh PLN. Sehingga perusahaan bisa yakin dan mau bekerja sama mendukung kelistrikan di Indonesia," tuturnya.
IMA mewakili pengusaha batu bara berharap ada kepastian hukum dari negara untuk para pengusaha. Sementara kewajiban perusahaan untuk memasok batu bara 25% juga dinilai terlalu memberatkan.
Di satu sisi, jika harga DMO batu bara dinaikan, berarti subsidi listrik akan membengkak. Sedangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah berusaha untuk mengurangi subsidi dalam rangka membangun infrastruktur.
"Jadi ini sangat kompleks dari berbagai faktor yang harus dipertimbangkan. Yang jelas, harus mempertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan primer di dalam negeri," jelas Djoko.
"Karena tentunya harus ada kerelaan dari kita sebagai bangsa, karena keuntungannya sudah banyak juga. Dalam rangka darma bakti ke bangsa ini," kata Djoko melanjutkan.
Oleh karena itu, persoalan perusahaan yang tidak mengikuti aturan DMO batu bara di dalam negeri sebenarnya bisa diselesaikan secara bisnis, dan tidak perlu mengorbankan perusahaan lain yang sudah patuh memenuhi DMO batu bara.
Sehingga tidak perlu ada aturan pukul rata dari pemerintah untuk melarang ekspor batu bara kepada seluruh pengusaha pertambangan.
"Sebenarnya kalau semua tahap produksi yang berlebih bisa dibeli dengan HPP (Harga Pokok Penjualan) PLN dan kalau pengusaha belum memenuhi DMO, bisa langsung menyetorkan PLN dan menyelesaikan masalah DMO ini," tuturnya.
Lagi pula, dengan banyaknya jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di dalam negeri, pemerintah juga harus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk turut mengawasinya secara ketat.
Karena pada penataannya, mengawasi dunia usaha ini, kata Djoko tidak mudah dan yang mengawasi terbatas, karena anggaran tidak tersedia.
"Kita ada ribuan pengusaha dan pengawasannya masih 900-an. Ini juga jadi masalah yang harus dipecahkan dalam meningkatkan kinerja SDM dan pengawasannya," tuturnya.
"Juga diperlukan semangat partisipasi dari bagian yang produksi batu bara. Mulai dari perkapalan, kontraktor, sehingga bisa terjalin sinergi yang baik," ujar Djoko melanjutkan.
(pgr/pgr)