Sri Mulyani Warning PNS yang Sering Telat, Hukumannya Pedih!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 January 2022 07:45
Infografis, APBN 2021 Tutup Buku Sri Mulyani Girang
Foto: Infografis Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang berani telat masuk kerja. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 221 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Kemudian untuk hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat.

Namun, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1% hingga 2,5% per harinya.

Berikut sanksi kepada PNS telat masuk kerja:

1. Masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1%
2. Masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%
3. Masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani: THR & Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular