Bahlil: 2.078 IUP Yang Dicabut Diserahkan Ke Yang Kredibel

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 07/01/2022 14:26 WIB
Foto: Keterangan Pers Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tentang Pencabutan IUP, HGU dan HGB, 7 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyampaikan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut akan diserahkan kepada Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.

"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel. Oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," terang Bahlil dalam konfrensi pers, Jumat (7/1/2022).

Bahlil menyampaikan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan itu atas dasar kajian yang mendalam dan kuat, seperti hal yang tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.


"Di situ dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadlian berkelanjutan serta dengan keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," terang Bahlil.

Adapun pasal 33 poin 3 ayat 3, kata Bahlil, dinyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebenar-benarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Atas dua poin tersebut, maka pemerintah melakukan peninjauan kajian mendalam terhadap izin-izin yang tidak beroperasi. Sejalan dengan hal tersebut, kementerian investasi telah lakukan kebijakan investasi yang berkeadilan dana bermanfaat untuk banyak orang karena kita ingin investasi tersebut harus betul-betul diwujudkan keadilannya," ungkap Bahlil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP. Mengacu Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, untuk 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Diantaranya tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sementara untuk 1.776 perusahaan tambang mineral yang dicabut memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare, yang tersebar di: Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Presiden Jokowi, Kamis (06/01/2022).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Minta Setop Bahas Rencana Pensiunkan Batu Bara