KPK membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Rahmat Effendi atau Pepen hingga akhirnya menjadi tersangka dugaan suap. Kasus itu bermula terkait penetapan APBD Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah. "Diduga telah terjadi juga Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).. (Azhar/detikcom)