Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Ini Alasan Lengkap Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 January 2022 13:33
Konfrensi Pers Presiden Joko Widodo Mengenai IUP, HGU dan HGB di Istana Bogor, Kamis (6/1/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Konfrensi Pers Presiden Joko Widodo Mengenai IUP, HGU dan HGB di Istana Bogor, Kamis (6/1/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan terus melakukan pembenahan dan penerbitan izin yang selama ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Berbicara usai dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang digelar secara tertutup, Jokowi menegaskan pemerintah akan melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.

"Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," tegas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batu bara karena dianggap tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan tidak pernah digunakan.

Selain itu, Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, dan mencabut hak guna usaha (HGU) seluas 34.448 hektare milik badan hukum.

"Izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," tegas Jokowi.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi:

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh

Izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut.

Yang pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Yang kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Yang ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar hari ini juga dicabut. 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut.

Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren dan lain yang bisa bermitra perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bulan Ini, Jokowi Bakal Ambil Alih Lahan HGU-HGB Terlantar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular