Geger Pangeran Arab Nunggak Utang Rp1,2 T, Dikejar-kejar Bank
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank asal Swiss, Credit Suisse Group AG, kini tengah mengejar Pangeran Arab Saudi di pengadilan.
Bank tersebut menuding sang pangeran gagal membayar utang beserta bunga di bank, sekitar US$ 78 juta atau sekitar Rp 1,2 trilliun.
Pangeran Arab Saudi itu diketahui bernama Fahad bin Sultan. Ia merupakan Gubernur Provinsi Tabuk, Arab Saudi.
Mengutip swissinfo.ch yang mengutip Bloomberg, Pangeran Fahad awalnya mengajukan pinjaman berbunga untuk membiayai pembelian kapal pesiar mewah dan properti sepanjang 83 meter di Inggris.
Gugatan bahkan sudah diajukan sejak November 2021, menurut media tersebut Rabu (5/1/2021).
Menurut dokumen pengadilan, kapal pesiar tersebut terdaftar di Kepulauan Cayman bernama Sarafsa bernilai US$ 65,5 juta sementara properti yang dibeli di Inggris, berada dekat klub elit, Golf Wentwonrth London senilai US$ 47 juta.
Pinjaman disepakati tahun 2020. Namun peminjam tak kunjung membayar angsuran, bunga dan biaya lainnya yang terkait.
Bank tersebut juga mengatakan pihak peminjam gagal memberikan bukti bahwa sang pangeran memiliki aset likuid hingga US$ 25 juta. Ini menjadi pelanggaran perjanjian.
Juru bicara Pangeran Fahad dan pengacaranya belum memberi komentar. Seorang juru bicara Credit Suisse juga masih menolak mengomentari gugatan tersebut.
Pangeran Fahad diketahui memimpin Tabuk sejak 1987. Ia merupakan anggota House of Saud, keluarga berkuasa Arab Saudi.
(sef/sef)