Omicron RI Jadi 254 Kasus, Ini Respons Kemenkes

sef, CNBC Indonesia
05 January 2022 08:00
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Omicron di Indonesia kini bertambah kembali menjadi 254, per Selasa (4/1/2022). Kemarin, 90 kasus baru terdeteksi.

Kementerian Kesehatan RI, menyebut, tambahan kasus rata-rata dari perjalanan ke luar negeri. Terutama dari Turki, Arab Saudi, Malaysia dan Uni Emirat Arab (UEA).



Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI, yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr Nadia, dalam saran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2021).



Dari total 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. RI pertama kali mendeteksi Omicron 16 Desember 2021.

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan (Afsel), kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kasus, pemerintah Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan ini, kata Siti, untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru. Ia meminta pelaporan segera dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19," jelasnya,

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, dr. Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Omicron RI Jadi 5 Orang, Kasus Baru dari Inggris

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular