Ini Rincian 10 Tol Jokowi yang Beroperasi Pada 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus membangun proyek infrastruktur termasuk jalan tol. Paling tidak sampai 2021 kemarin ada 10 jalan tol yang sudah beroperasi dan diresmikan.
Pada Januari 2021 sepanjang 122,9 km mulai beroperasi, dan pada bulan Desember direncanakan sepanjang 32,2 km yang akan beroperasi. Sehingga akumulasi panjang tol pada 2021 beroperasi mencapai 2.489,2 km.
Pada bulan Januari - November ada 10 tol yang sudah beroperasi. Berikut perinciannya :
- Bogor Ring Road seksi 3A (2,9 km)
- Kayu Agung - Palembang - Betung seksi 1 tahap 1B (8,2 km)
- Sigli - Banda Aceh seksi 3 (16 km)
- Medan - Binjai seksi 1A (4,2 km)
- Cengkareng - Batu Ceper - Kunciran (14,2 km)
- Serpong - Cinere Seksi 1 (6,5 km)
- Cibitung - Cilincing Seksi 1 (2,7 km)
- Balikpapan - Samarinda Seksi 1 dan 5 (32,4 km
- Enam ruas Tol DKI seksi A (9,3 km)
- Serang - Panimbang Seksi 1 (26,5 km).
Adapun tambahan tiga ruas tol yang dapat beroperasi pada Desember 2021 sepanjang 32,2 km sehingga total ruas tol yang mulai dioperasikan pada tahun 2021 sepanjang 155,1 km. Perincian ruas tol baru tersebut adalah:
- Manado - BitungSeksi 2B (13,5 km)
- Sigli - Banda Aceh Seksi 2 (6,4 km)
- Binjai - Langsa segmen Binjai - Stabat (12,3 km).
Selanjutnya, pada tahun 2022-2024 direncanakan sepanjang 1.010,8 km beroperasi. Yaitu 421,8 km pada tahun 2022, tahun 2023 sepanjang 338,1 km, dan tahun 2024 sepanjang 250,8 km. Ditargetkan jalan tol yang beroperasi di Indonesia pada tahun 2024 sepanjang 3.500 km.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, kehadiran jalan tol diharapkan dapat bermanfaat bagi pergerakan ekonomi di banyak daerah.
"Kehadiran tol terhubung dengan kawasan produktif seperti kawasan industri, pariwisata, bandara, pelabuhan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri," jelasnya dalam keterangan, dikutip Selasa (4/1/2022).
Adapun pembangunan sejumlah jalan tol merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 56 / 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
(dce/dce)