Aturan Diubah, Yakin Stasiun Cas Mobil Listrik Bisa Menjamur?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 January 2022 18:00
Peresmian SPKLU PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. (CNBC Indonesia/ Cantika Adinda Putri)
Foto: Peresmian SPKLU PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. (CNBC Indonesia/ Cantika Adinda Putri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengungkapkan saat ini pihaknya tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 13 Tahun 2020.

Permen ESDM No. 13 tahun 2020 adalah peraturan tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Ida berharap pembahasan bisa dirampungkan pada Kuartal I-2022 ini, sehingga peraturan bisa cepat berlaku. Dengan revisi peraturan ini, diharapkan investasi menjadi lebih murah dan investor menjadi mudah dalam mengembangkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia.

Salah satu aturan yang akan direvisi yakni ketentuan pemasangan konektor pada SPKLU, di mana lewat revisi Permen ESDM 13/2020 ini para investor bisa memilah, tidak seperti sebelumnya yang harus membangun SPKLU dengan tiga konektor.

Tiga konektor yang dimaksud yakni pengisian ulang arus bolak balik (AC Type 2), pengisian ulang arus searah (AA Series - DC Charging), dan pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan searah (Combined Charging System FF series/CCS).

"Misalnya untuk membuka SPKLU di perkantoran, membutuhkan super ultra fast charging. Jadi 4 jam penuh, ini kita akomodir dalam revisi permen, jelas Ida dalam peresmian SPKLU di kantor Ditjen Gatrik di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dengan demikian, kata Ida investasi pengembangan SPKLU di tanah air bisa bervariasi antara yang murah dan mahal.

Ditambah adanya insentif tarif curah kepada badan usaha sebesar Rp 714/kWh untuk badan usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan tarif layanan khusus sebesar Rp 2.475/kWh.

Untuk diketahui Jenis teknologi pengisian pada SPKLU ada beberapa Level. Di antaranya Level 1 (Slow Charging) dengan output ≤ 3,7 kW dengan perkiraan waktu pengisian 8 jam. Kemudian Level 2 (Medium Charging) untuk output ≤ 22 kW dengan perkiraan waktu pengisian 4 jam.

Jenis level pengisian SPKLU lainnya yakni Level 3 (Fast Charging) output ≤ 50 kW dengan perkiraan waktu pengisian 30 menit dan Level 4 (Ultrafast Charging) output 50 kW ke atas dengan perkiraan waktu pengisian 15 menit.

Selain itu, poin yang direvisi, kata Ida adalah akan mencantumkan ketentuan SPKLU untuk roda dua karena selama ini belum diatur dan belum tercantum di dalam Permen ESDM 13/2022.

"Harapannya target SPKLU bisa tercapai karena badan usaha bisa milih mau memasang di perkantoran atau di tol atau perumahan-perumahan," jelas Ida.

Adapun pada 2022 ini pemerintah menargetkan jumlah SPKLU (Electric Vehicle Charging Station) kumulatif sebanyak 695 unit untuk menjamin ketersediaan SPKLU bagi KBLBB Roda empat di masa mendatang.


(cap/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN Ajak Swasta Bisnis Charging Mobil Listrik, Dijamin Cuan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular