Cek Syarat Perjalanan, Ada 9.000 Tiket Kereta Batal Berangkat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
04 January 2022 20:50
Ratusan warga mulai berdatangan dari KA Kertajaya jurusan Surabaya, Pasar Turi - Jakarta, Stasiun Pasar Senen, Senin (3/1/2022). Warga yang berpergian ke luar kota di periode Nataru mulai tiba di Jakarta.
Secara keseluruhan 10 ribuan penumpang. Dari Pasar Senen sendiri sekitar 5.000 ribu pengguna dan dari gambir 5.000,
Foto: Kedatangan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih banyak masyarakat yang nekat membeli tiket tanpa melihat syarat perjalanan yang berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Akibatnya, PT KAI (Persero) harus membatalkan 9.000 tiket kereta angkutan jarak jauh pada periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000 tiket, di Gambir 2.000 tiket, dan dari stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek mencapai 2.000 keberangkatan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pembatalan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112. Diantaranya, tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 - 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.

"Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3)," jelas Eva dalam keterangan, Selasa (4/1/2022).

Eva menjelaskan proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.

Selain itu, Eva menambahkan, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Diantaranya dengan ketentuan untuk penumpang usia 12 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. Serta, menunjukkan hasil negatif swab antigen 1x24 jam

Sedangkan untuk penumpang anak usia di awah 12 tahun harus didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Karaoke Bangkit dari 'Kubur', Langsung Dihantam Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular