Laris Manis! 326 Orang Ikut Tax Amnesty II di Awal Tahun

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 03/01/2022 17:39 WIB
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat ada 326 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, sudah ada 326 wajib pajak yang mengikuti program PPS. "Sampai pukul 3 sore tadi ada 326 peserta. Kita akan berusaha semaksimal mungkin sebanyak mungkin," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022)


Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan animo wajib pajak sangat tinggi akan program PPS.

"Sejak 1 Januari dijalankan PPS, ada kebijakan 1 dan 2. Ada 195 wajib pajak yang ikut. Mereka menyetorkan PPh Rp 21,99 miliar dari harta diungkap Rp 169,6 miliar," jelasnya.

Sri Mulyani mengajak seluruh masyarakat yang tidak patuh dalam kewajiban pajaknya agar mengikuti PPS, baik melaporkan hartanya juga membayar tebusan.

"Kalau tidak maka kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022 dan kalau kedapatan akan dikenakan sanksi 200%," ujarnya.

Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini