Biar Masa Karantina Longgar, Masuk RI Enggak Bebas-bebas Amat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 January 2022 13:20
Airlangga Hartarto
Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi warga negara yang baru datang dari negara lain dari sebelumnya 14 hari menjadi 10 hari.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari negara/wilayah asal varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas.

Meski demikian, pemerintah memastikan akan tetap memperketat pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri. Nantinya, setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu tersebut wajib menjalani karantina.

"Tentunya sudah disiapkan kekarantinaan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (3/12/2021).

Pintu masuk lewat udara akan tetap berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Juanda, Surabaya. Namun, pemerintah memastikan akan menambah pintu masuk.

"Pintu darat yang ada di lintas batas Entikong dan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Selanjutnya masuk laut, Batam, Tanjung Pinang dan Kepulauan Riau. Semua disiplinkan," kata Airlangga.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Geram: Orang Kaya Belanja di LN, Karantina Minta Gratis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular