Pemerintah Sinyalkan Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Asal?

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Senin, 03/01/2022 13:10 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta pelaku usaha pertambangan batu bara dan PT PLN (Persero) membahas mengenai kebijakan larangan ekspor batu bara, yang diterbitkan pada Sabtu (1/1/2022).

Dari informasi yang diterima CNBC Indonesia, bahwa larangan ekspor batu bara itu tidak akan dipukul rata, atau berlaku kepada seluruh perusahaan batu bara. Melainkan hanya kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota Domestic Market Obligation (DMO) batu bara ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan 25% tersebut.

Meski larangan tidak sepenuhnya untuk perusahaan batu bara, pemerintah dan pelaku usaha tengah memikirkan jalan keluar dalam hal pemenuhan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN.


Sayang, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia, begitu juga pihak lain di Kementerian ESDM.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia membenarkan, bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM dan pelaku usaha sedang mengupayakan solusi penyelesaiannya.

"Mengupayakan solusi untuk ekspor dan juga untuk memenuhi kelangkaan pasokan yang dikeluhkan oleh PLN," terang Hendra kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Yang jelas, kata Hendra, perusahaan yang masuk dalam APBI komitmen untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk kebutuhan PLN sebagai upaya mencegah terjadinya pemadangan listrik di PLTU milik PLN.

"Kita akan all out memastikan untuk PLN. Sehingga ekspor masih tetap berjalan bagi perusahaan," tandas Hendra.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui melalui surat Ditjen Minerba Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, resmi melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.

Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," terang Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, kata Ridwan, maka akan kembali normal, dan pengusaha batu bara bisa melaksanakan ekspor kembali. "Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekspor Batu Bara RI ke China Turun Hingga 15%