Kompensasi Harga BBM Pertalite Di Tangan Menko Airlangga

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Senin, 03/01/2022 10:25 WIB
Foto: DPR Hingga DEN Dukung Subsidi Pertalite & Setop Premium

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan lampu hijau untuk memberikan kompensiasi pada pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 90 atau bensin jenis Pertalite.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di dalam perubahan aturan itu pemerintah menambahkan pasal-pasal yang memberikan dukungan untuk kompensasi bensin Pertalite. Misalnya saja. Pasal 21B yang berbunyi:


Pertama, Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

"Kedua, Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan," terang isi beleid yang diterima CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Mengenai kompenasi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)

Seperti yang diketahui, dalam perubahan Perpres 117/2021 itu, terdapat juga beberapa perubahan. Khususnya di ayat 3 dan 4 di Pasal 3. Yang intinya berbunyi:

"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," terang isi beleid itu.

Sebelumnya kepada CNBC Indonesia, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan bahwa tak hanya bensin Premium, semua jenis bensin termasuk Pertamax harganya ditentukan oleh pemerintah. Termasuk juga mengenai apakah Pertalite akan disubsidi.

"Semua harga BBM tergantung pemerintah," ungkap dia kepada CNBC Indonesia


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hanif Faisol: Jabodetabek Harus Pakai BBM Standar Euro IV