Simak! Ini Manfaat Third Party Liability pada Asuransi Mobil

Eqqi Saputra, CNBC Indonesia
01 January 2022 17:30
Bursa Mobil Blok M Mall, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi mobil, Senin (20/12/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Risiko kecelakaan di jalan masih bisa membayangi sekalipun pengendara sudah sangat berhati-hati. Ini disebabkan karena seringnya human error yang dapat mencelakai pengendara lain.

Bahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kecelakaan pada area hukum dari Polda Metro Jaya antara Januari sampai Mei 2021 masih mencapai angka lebih dari 800 kasus kecelakaan yang ke semuanya menimbulkan korban.

Selain merugikan keselamatan pengendara, Polda Metro jaya juga mencatat angka kecelakaan tersebut juga tentu merugikan hal materiil mencapai nominal di atas Rp 1 miliar. Untuk itu, dalam meminimalisir kerugian keselamatan dan materiil, pengendara bisa mempertimbangkan untuk memiliki jaminan perlindungan tambahan berupa Third Party Liability (TPL) pada asuransi kendaraannya.

Adapun keuntungan yang didapatkan jika memiliki jaminan perlindungan tambahan berupa TPL atau Third Party Liability pada asuransi kendaraan, di antaranya:

Jaminan Perlindungan atas Tuntutan Tanggung Jawab oleh Pihak Ketiga

Melalui tambahan proteksi TPL, nasabah asuransi mobil mampu mendapatkan jaminan pertanggungan apabila berisiko mendapatkan tuntutan tanggung jawab oleh pihak ketiga maupun pengguna jalan lain.

Karena terlindungi dengan proteksi TPL, nasabah asuransi kendaraan mampu mendapatkan perlindungan atau ganti rugi terhadap adanya tuntutan pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor secara langsung. Kerugian yang dijamin pertanggungannya oleh perluasan TPL ini antara lain kendaraan, nasabah atau pemegang polis, maupun kerusakan pada harta benda.

Pertanggungan dan Ganti Rugi dengan Cakupan Lebih Luas

Tak sebatas pada kerusakan yang terjadi hanya pada kendaraan. TPL juga memberikan pertanggungan maupun ganti rugi terhadap harga benda, cedera badan, biaya pengobatan, sampai korban jiwa.

Nominal perlindungan atau biaya pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi tersebut disesuaikan dengan limit atau batas jaminan TPL yang sudah disepakati bersama di awal antara pihak tertanggung dan pihak penyedia asuransi.

Nominal Premi Bisa Disesuaikan dengan Plafon Jaminan

OJK telah menetapkan ketentuan dengan memberlakukan sistem pajak progresif. Artinya, nominal premi yang dibebankan kepada nasabah asuransi tergantung dari limit atau batas jaminan yang ingin didapatkan serta tertera pada poin atau ketentuan polis asuransi. Contohnya, nominal rate pada layanan asuransi mobil saat ingin mendapatkan plafon jaminan sebesar Rp 25 juta adalah 1% per tahun, sehingga, besaran premi asuransi dengan plafon perlindungan Rp 25 juta berada di kisaran Rp 250 ribu per tahunnya.

Melalui penambahan premi tersebut, baik pemegang polis asuransi atau korban kecelakaan bisa mendapatkan jaminan perlindungan TPL. Ini membuktikan perluasan perlindungan TPL menjadi salah satu usaha untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh pemilik asuransi ketika berlalu lintas.

Itu dia 3 manfaat memiliki TPL. Agar pengajuan klaim asuransi kendaraan lebih mulus dan pasti disetujui, ada beberapa tips yang bisa dilakukan. Hal itu seperti menghindari melakukan pantangan pada polis asuransi, seperti terlambat melapor klaim hingga melebihi batas waktu pelaporannya, pengendara tak mempunyai SIM, atau klaim perlindungan yang diajukan tak dijamin pada polis atau termasuk pada klausul pengecualian.

Lengkapi pula dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim, seperti, formulir pengajuan, fotokopi SIM, STNK, dan polis asuransi, hingga surat keterangan dari pihak Kepolisian.

Saat mengalami kecelakaan, pastikan untuk melakukan dokumentasi pada bagian mobil yang rusak, baik foto atau video, sebagai barang bukti. Selain itu, pahami isi polis asuransi, terutama terkait jaminan klaim yang diberikan dan klausul pengecualiannya.

Perhatikan pula terkait area atau wilayah pertanggungan asuransi kendaraan dan pastikan sesuai dengan lokasi biasa berkendara agar tidak berisiko mengalami penolakan saat mengajukan klaim asuransi.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Allianz Life Syariah Ajak Masyarakat Kenal Wakaf di Asuransi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular